LATAR BELAKANG
PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH TSANAWIYAH ALWASHLIYAH-31 TANJUNG BERINGIN
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional
pendidikan terdiri atas:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut, merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Untuk memenuhi amanat
Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional
pada umumnya, serta tujuan pendidikan madrasah pada khususnya, MTs. Alwashliyah
31 Tanjung Beringin sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu
untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui
kurikulum ini Madrasah
dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi,
dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan
seluruh warga Madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di
lingkungan sekitar Madrasah.
Dalam dokumen ini dipaparkan
tentang Kurikulum MTs.
Alwashliyah 31 Tanjung Beringin,
yang secara keseluruhan mencakup:
1. Struktur dan muatan
kurikulum;
2. Beban belajar peserta didik;
3. Kalender pendidikan;
4. Silabus, dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Landasan
pengembangan Kurikulum MTs. Alwashliyah 31 Tanjung Beringin, adalah sebagai
berikut :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (19): pasal 18 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat
(2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38
ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP adalah pasal 1
ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); Pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3), pasal
10 ayat (1), (2), (3), pasal 14 ayat (1), (2)
5 Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional
nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah.
6.
Permendiknas Nomor 06 tahun 2007 tentang penyempurnaan permendiknas No. 24
tahun 2006
7. Permendiknas
No. 19 tahun 2007 , tentang standar pengelolaan pendidikan
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
9.
Permendiknas No. 24 tahun 2007, tentang standar sarana prasarana
10.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2008
11.
Peraturan Kepala Kantor Departemen Agama Sumatera Utara Nomor 178 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Lulusan Madrasah
Alhamdulillah... Salut untuk MTs Alwashliyah 31 Bedagai... Siiip...
BalasHapusKomentar ini (man power) berasal dari Tendik MTs.S Alwashliyah Pulau Gambar, Ahmad Abrar Rangkuti, S.Pd.I., M.A.
Hapus