Blogger Widgets
SELAMAT DATANG... DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INI - JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ANDA...

Kamis, 12 Juni 2014

LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN KURIKULUM


LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH TSANAWIYAH ALWASHLIYAH-31 TANJUNG BERINGIN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan  serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kedelapan  standar nasional pendidikan tersebut, merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan madrasah pada khususnya, MTs. Alwashliyah 31 Tanjung Beringin sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui kurikulum ini Madrasah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga Madrasah  dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar Madrasah.
Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum MTs. Alwashliyah 31 Tanjung Beringin, yang secara keseluruhan mencakup:

1.  Struktur dan muatan kurikulum;
2.  Beban belajar peserta didik;
3.  Kalender pendidikan;
4.  Silabus, dan  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Landasan pengembangan Kurikulum MTs. Alwashliyah 31 Tanjung Beringin, adalah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (19): pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3), pasal 10 ayat (1), (2), (3), pasal 14 ayat (1), (2)

5    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
6.   Permendiknas Nomor  06 tahun 2007 tentang penyempurnaan permendiknas No. 24 tahun 2006
7.   Permendiknas No. 19 tahun 2007 , tentang standar pengelolaan pendidikan
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
9.   Permendiknas No. 24 tahun 2007, tentang standar sarana prasarana
10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor  2 Tahun 2008
11. Peraturan Kepala Kantor Departemen Agama Sumatera Utara Nomor 178 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan Madrasah

2 komentar:

  1. Alhamdulillah... Salut untuk MTs Alwashliyah 31 Bedagai... Siiip...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini (man power) berasal dari Tendik MTs.S Alwashliyah Pulau Gambar, Ahmad Abrar Rangkuti, S.Pd.I., M.A.

      Hapus